TUGAS PPID PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

KABUPATEN KARANGASEM

Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut :
A. Atasan PPID/Tim Pertimbangan :

  1. membahas usulan informasi yang dikecualikan; dan
  2. memberikan pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan.
  3. memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini.

B. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:

  1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangan;
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Bidang-Bidang :

  1. bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas memberikan pelayanan informasi sesuai dengan mekanisme internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (standar operasional prosedur );
  2. bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sesuai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan yang telah dikuasai;
  3. bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi; dan
  4. bidang Pendukung Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan dan dukungan administratif serta teknis operasional sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.

Pejabat Fungsional, mempunyai tugas :

  1. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi Informasi dan Dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip, pelayanan prima;
  5. mengumpulkan, mengolah, mengkompilasikan bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan Informasi Publik; dan mencetak dan menggandakan Informasi dan Dokumentasi (soft copy/hard copy) sebagai layanan Informasi dan Dokumentasi kepada Pemohon Informasi Publik