Menghadapi era tatanan normal baru, pengelola usaha pariwisata khususnya di kabupaten karangasem agar melengkapi usaha pariwisata dengan persyaratan guna mendukung penerapan protokol kesehatan penanggulangan penyebaran covid 19 di destinasi wisata maupun usaha pariwisata (hotel, restoran dan lain lain). adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Assesmen mandiri, untuk memastikan kesiapan masing-masing. Untuk melaksanakan assesment mandiri, formulir dapat diunduh pada lampiran berikut sesuai dengan bidang masing-masing.

2. Mengusulkan diri untuk dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi melaui assosiasi tempat bernaung, dengan mengajukan permohonan yang dilampiri dengan dokumen perijinan yang dimiliki.

3. Verifikasi oleh tim.

4. Rekomendasi dari tim verifikasi dengan penandatangan berita acara verifikasi.

Kalau dinyatakan lolos, maka dilakukan penandatanganan Fakta Integritas dan berhak mengunduh Sertifikat untuk diajukan, guna mendapatkan pengesahan dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Kalau dinyatakan tidak lolos, maka usaha pariwisata harus melengkapi diri sesuai rekomendasi Tim dan boleh mengajukan permohonan kembali.

Berikut File Download Administrasi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata :

  1. A.001-FORMULIR-ASESMEN-MANDIRI-AKOMODASI
  2. B.001-FORMULIR-ASESMEN-MANDIRI-WISATA-TIRTA
  3. C.001-FORMULIR-ASESMEN-MANDIRI-USAHA-TRANSPORTASI-PARIWISATA
  4. D.001-FORMULIR-ASESMEN-MANDIRI-USAHA-PERJALANAN-DAN-MICE
  5. E.001-FORMULIR-ASESMEN-MANDIRI-DESTINASI WISATA
  6. F.001-FORMULIR ASESMEN MANDIRI RESTORAN
  7. BERITA-ACARA-VERIFIKASI
  8. PAKTA-INTEGRITAS-Protokol-Tatanan-Kehidupan-Era-Baru
  9. Surat Penerbitan Sertifikat New Normal
  10. Alur Penerbitan Sertifikat